tirto.id - Pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan menjadi salah satu pasal yang mendapatkan amandemen. Isi atau bunyi Pasal 31 sebelum maupun sesudah Amandemen 1945 berpotensi muncul sebagai soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKD) dalam Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Jika dirunut dari awal, UUD 1945 sudah mendapatkan amandemen sebanyak empat kali dari 1999 sampai 2002. Proses amandemen dilakukan melalui Sidang Umum atau Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999, mencakup Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Amandemen kedua melalui Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000, meliputi 5 Bab dan 25 Pasal.
Amandemen UUD 1945 ketiga dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001, mencakup beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya.
Amandemen UUD 1945 keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Dalam sidang ini menyempurnakan penyesuaian untuk perubahan-perubahan sebelumnya, termasuk penghapusan atau penambahan pasal/bab.
Sekolah Gratis dan Bantuan Pendidikan
Banyak daerah yang menerapkan sekolah gratis untuk pendidikan dasar hingga menengah atas.
Selain itu, pemerintah menyediakan berbagai bentuk bantuan pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang memberikan bantuan keuangan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa menyelesaikan pendidikannya.
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Melalui dana BOS, pemerintah menyediakan anggaran untuk membantu operasional sekolah di tingkat dasar dan menengah. Dana ini digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah seperti alat tulis, buku, hingga gaji guru honorer.
Dengan adanya dana BOS, sekolah dapat mengurangi biaya pendidikan yang dibebankan kepada orang tua murid.
Pasal 31 UUD 1945 Sebelum Amandemen
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 31 UUD 1945 Setelah Amandemen
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Kontributor: Ilham Choirul AnwarPenulis: Ilham Choirul AnwarEditor: Iswara N Raditya
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 13 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœí[[oÛÈ~�ÿÀ§‚*bšsáp,uÅ›u’5"¥Å"ÙE–mbu«-'M}Ï™gHÅ´ÚEYž9·9—o†ÔéÙý¡¾Y,É?œž‹åÝê:ùx:ßí;�Û¯N¯·õvq¨wÛL^¼9}EB²œ'ó›§OH’Ã?a§IY‰¬É|óôIžÜâÇÅÓ'ÓŸ''„¦�BÒûÉ K·‹I•®'¿%óŸŸ>™SdìXñ¼ÅêcšDiYFdH{5��"½œœéÙ¤HßÁÿètI³‚‡ÓÿŒw¨êzrÂÓ,2•æ$“U8•ÇäP’g¤‰Q¯]”;- 4FËHV–ãüEÏ8 i§×õÃD¤ulJQfy5’}Qe²è±óúsµÁ…ù¼ºGÇX°\fkYž“5-²¢eO£?ålœ!Œ±¬Di¡<ˆ‘¡-eÆäÈІÜ%|,-ËÆf 1Lɘªê8›±¾S@fJq,gx¨âZŽl%{f&Ó·çÉiƽػÍ÷#9NKl©‚g¹tyZ¦³Ù„©^þQtzžÇj-Tqës8™" Œ3•\>©Ì™ŒúºÅØ�Bº÷úøèê0™ñØÚ$§W¸*oÏ_¿LòÀó x—¡³ðG6%àòÛ O¯àÿ›)~›¾ƒ�ù|ÌÔݱոÄÿ/áòàÜå{ø¦ï“ ‡ëB]_Ám5?Þ$Œ(
Pasal 31 UUD 1945 berisikan tentang sejumlah hak dan kewajiban sebagai WNI khususnya di bidang pendidikan sudah mengalami amendemen yang keempat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
berisikan tentang sejumlah hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya di bidang pendidikan.
yang ada saat ini merupakan hasil dari amendemen yang keempat.
Diketahui, pendidikan adalah sebuah kebutuhan yang paling asasi bagi manusia agar mampu mengisi perannya yang dibutuhkan oleh lingkungan, bahkan negaranya agar kehidupan yang dimiliki lebih baik.
Amendemen keempat Pasal 31 UUD 1945 ini disahkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2002. Berikut isi Pasal 31 tersebut, seperti dikutip dari www.dpr.go.id, Rabu (27/4/2022).
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sementara itu, sebelum amendemen dilakukan, Pasal 31 UUD 1945 hanya ada 2 Ayat, yakni:
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Analisis Pasal 31 Ayat (1) Dan (2) UUD 1945
Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berkaitan dengan implementasi pendidikan di Indonesia. Aturan ini tentang kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dan peran negara dalam mencerdaskan bangsa.
Melansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, pendidikan memiliki peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perjuangan kemerdekaan telah mengamanahkan Indonesia untuk “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Fokus pendidikan tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 31 ayat 2 UUD 1945.
Lebih lanjut, berikut penjelasan dan implementasi Pasal 31 ayat 2 UUD 1945.
Implementasi Pasal 31 ayat 2
Untuk memenuhi kewajiban dalam pembiayaan pendidikan dasar, pemerintah Indonesia melaksanakan sejumlah program dan kebijakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 2. Kebijakan tersebut antara lain:
Penjelasan Pasal 31 ayat 2
Sidang Tahunan MPR 2022 pada 1-11 Agustus 2022 lalu telah membuat perubahan keempat pada Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945. Pasal tersebut mengatur tentang Pendidikan di Indonesia.
Khususnya terkait kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional.
Mengutip dari laman JDIH Kota Probolinggo, bunyi Pasal 31 UUD 1945 setelah amandemen adalah sebagai berikut:
Untuk Pasal 31 ayat 2, terdapat sejumlah poin penting yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Pertama terkait kewajiban pendidikan dasar bahwa setiap warga negara Indonesia diwajibkan mengikuti pendidikan dasar. Artinya, pendidikan dasar menjadi hak sekaligus kewajiban yang harus diakses oleh semua warga, sehingga tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan dasar sebagai fondasi pengetahuan.
Kedua, pemerintah diwajibkan untuk membiayai pendidikan dasar warga negaranya. Hal ini bertujuan agar tidak ada hambatan ekonomi bagi warga negara dalam mengakses pendidikan dasar, sehingga semua anak Indonesia bisa mendapat pendidikan secara merata.
Terakhir, aturan ini juga menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan pemerataan pendidikan, terutama bagi kelompok yang kurang mampu secara ekonomi. Ini untuk memastikan hak dasar pendidikan warga negara dijalankan dengan baik.
Program Wajib Belajar 12 Tahun
Sejak 2015, pemerintah menetapkan program Wajib Belajar 12 Tahun untuk pendidikan dasar dan menengah (SD hingga SMA) di Indonesia. Ini sebagai upaya pemerintah memastikan seluruh warga negara mendapat kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Terbaru, pemerintah sedang mempersiapkan program wajib belajar 13 tahun, dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti pun telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan wajib belajar 13 tahun, terutama pada jenjang PAUD.
“Jadi 13 tahunnya bukan menjadi kelas 13, tetapi prasekolah, itu akan menjadi perhatian,” ucap Abdul Mu’ti kepada awak media dalam acara serah terima jabatan di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Kurikulum yang Mendukung Pendidikan Wajib
Melalui Kurikulum Nasional, pemerintah memastikan adanya standar pendidikan yang merata di seluruh Indonesia. Kurikulum ini menekankan penguasaan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dikuasai oleh seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar.
Dengan berbagai upaya ini, pemerintah berupaya memenuhi amanat Pasal 31 ayat 2 UUD 1945, agar pendidikan dapat diakses semua warga negara tanpa terhambat faktor ekonomi dan menjamin pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Anatasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Amandemen UUD 1945 Pasal 31
Perubahan atau penambahan Pasal 31 UUD 1945 dilakukan dalam amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002. Penambahan ini bertujuan untuk melengkapi isi Pasal 31 UUD 1945 versi awal.
Pasal 31 ditambahkan dengan ayat yang mengatur tentang kewajiban melaksanakan pendidikan dasar bagi warga negara dan semua biaya ditanggung negara. Negara juga berkewajiban mengusahakan dan menyelengggarakan sistem pendidikan nasional.
Selain itu, turut dirumuskan juga anggaran untuk pendidikan nasional agar dapat terselenggara dengan baik. Maka, dalam Pasal 31 ditambahkan ayat yang menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia akan ditunjang dengan anggaran minimal 20 persen.
Tambahan dana itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut dipakai untuk memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan dalam penyelenggaran pendidikan nasional.